Soal Penyuapan terhadap Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Resmi Mendapatkan Gabungan Dakwaan

- 24 Oktober 2020, 18:14 WIB
Kasus Djoko Tjandra./Antara
Kasus Djoko Tjandra./Antara /

PR TASIKMALAYA – Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra resmi mendapatkan gabungan dakwaan dari Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Dakwaan tersebut terkait dengan hadiah atau janji berupa uang sebesar 500 ribu dollar AS kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Penggabungan dakwaan itu berdasarkan Pasal 141 KUHAP,” jelas Riono Budi Santoso selaku Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: ST Burhanuddin Dinilai Gagal Tangani Kasus Pinangki, ICW Minta Jokowi Copot Jabatan Jaksa Agung

Selain itu, Sri Odit Megonondo selaku Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan, pihaknya telah memberikan berkas dakwaan atas nama Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Djoko Tjandra didakwa dengan dakwaan alternative subsidaritas. Dakwaan pertama, Pasal 5 Ayat 1 huruf 1 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 Ayat 1 dan 2 KUHP.

Selanjutnya, atau dakwaan kedua Pasal 5 Ayat 1 huruf b UU pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 dan 2 KUHP, atau ketiga Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 dan 2 KUHP.

Baca Juga: Polio Jadi Virus Mematikan yang Pernah Menyerang Dunia, Begini Caranya Menyebar!

Dakwaan kedua, Djoko Tjandra dijerat dengan pasal 15 juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor, atau kedua Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf B UU Pemberantasan Tipikor atau Ketiga Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x