Polemik Jamuan untuk 2 Tersangka Kasus Djoko Tjandra Jadi Ramai, Kejagung: itu Jatah Makan Siang

- 20 Oktober 2020, 10:15 WIB
Dua Jenderal Tersangka Djoko Tjandra Dijamu Soto oleh Kajari Jaksel.
Dua Jenderal Tersangka Djoko Tjandra Dijamu Soto oleh Kajari Jaksel. /rri.co.id/ist/


PR TASIKMALAYA - Terkait beredarnya berita jamuan makan siang kepada tersangka kasus red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), membuat publik mulai bertanya-tanya.

Akhirnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono angkat bicara.

“Dalam proses pelaksanaan tahap 2, baik itu perkara pidana umum maupun pidana khusus jika sudah jadwalnya makan siang, maka kejaksaan akan memberikan makan siang kepada tersangka,” ucap Hari.

Baca Juga: Lebih dari 60 Persen Pasien Masih Merasakan Gejala Covid-19 Usai 3 Bulan Dinyatakan Sembuh

"Jadi bukan "jamuan" tetapi memang jatah makan siang," terang Hari, Senin, 19 Oktober 2020.

Sebelumnya, informasi mengenai jamuan makan siang untuk tersangka kasus red notice Djoko Tjandra disampaikan oleh kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo, Petrus Bala Pattyona, di akun Facebook-nya.

Petrus juga mengunggah foto bersama para tersangka. Namun, Petrus membantah adanya perlakuan khusus kepada kliennya. Menurutnya, pemberian makan itu biasa dilakukan tuan rumah kepada tamunya.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Punya Kategori Tersendiri, Berikut ini Usia Prioritas yang Boleh Lakukan Vaksinasi

"Biasanya, bila advokat mendampingi klien, baik di kepolisian, kejaksaan atau KPK, apabila sudah jam makan, pasti tuan rumah menawarkan makan untuk tamunya," tandas Petrus dalam akun Facebook-nya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x