JPU Serahkan Dakwaan Berkas Perkara Djoko Tjandra dan Andi Irfan ke Pengadilan

- 25 Oktober 2020, 07:30 WIB
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020. /ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA/

PR TASIKMALAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara kasus gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“JPU telah melimpahkan perkara tindak pidana korupsi atas nama Djoko Soegiarto Tjandra dan Andi Irfan Jaya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, Jumat, 23 Oktober 2020 dikutip Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com dalam PMJ News.

Pada berkas perkara ini, khusus untuk terdakwa Djoko Tjandra akan digabungkan dengan dakwaan kasus penghapusan red notice. Penggabungan itu berdasarkan Pasal 141 KUHAP.

Baca Juga: Hujan Deras Guyur Bogor, Beberapa Perumahan di Bekasi Tergenang Banjir Hingga 1,5 Meter

Dalam dakwaan pertama Joko Tjandra melanggar, Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP.

Atau kedua, Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP.

Atau ke tiga, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat (1) dan (2) KUHP.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini 25 Oktober 2020: Hujan Ringan di Siang Hari

Sementara pada dakwaan kedua, Joko Tjandra dijerat Pasal 15 Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999. Atau kedua, Pasal 15 Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001. Atau ketuga, Pasal 15 Juncto Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x