Transparansi Revisi UU Minerba, Arteria: Silakan Buka Website DPR RI

- 23 Oktober 2020, 19:51 WIB
Anggota Komisi III DOR RI sekaligus politisi PDIP, Arteria Dahlan.*
Anggota Komisi III DOR RI sekaligus politisi PDIP, Arteria Dahlan.* /Antara./

PR TASIKMALAYA - Anggota DPR RI Arteria Dahlan, mewakili Tim Kuasa Hukum DPR RI menandaskan tiap-tiap fase penyusunan revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Arteria menyebut, UU tersebut telah selaras dengan mekanisme dan nomenklatur yang tidak berubah sejak awal tahun 2009 sampai dengan periode sekarang.

Bukan hanya itu, setiap fase perbincangan UU Minerba dilakukan dengan benar-benar transparan beserta maklumat kinerja terukur yang dapat diawasi oleh publik dari website resmi DPR RI.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Janjikan Sertifikasi Halal Bagi Usaha Mikro, Gratis!

Dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari situs resmi DPR, Arteria menjelaskan,  penandasan tersebut diberitahukan selepas menyampaikan keterangan mewakili Tim Kuasa DPR RI pada Sidang Pleno Perkara Mahkamah Konstitusi.

Dengan acara menyimak penjelasan dari DPR RI, Presiden dan pemberi penjelasan DPD RI, di Ruang Rapat Badan Keahlian (BK) DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2020.

Dihadiri pula oleh Anggota Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman, Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI Inosentius Samsul, serta Kepala Pusat Pemantauan Pelaksanaan UU Tanti Sumartini.

Baca Juga: Benarkah Vaksin Mengandung Babi? Berikut Penjelasan dr Dirga Sakti Rambe

"Pembentukan revisi UU Minerba ini sudah menggunakan nomenklatur yang sama sejak tahun 2009, hingga saat ini terus hadir dengan diksi yang sama. Sehingga, tidak ada satupun ketentuan formal yang dilanggar.

"Sejak awal kita sudah mempersilahkan untuk publik membuka website resmi DPR. Di situ terlihat jelas sangat terukur kinerja DPR baik mekanisme dan dokumentasi rapatnya," tutur Arteria.

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut kemudian mengungkapkan bahwa pada setiap fase, penyusunan revisi UU Minerba telah dilaksanakan dengan teliti serta akurat.

Baca Juga: Komitmen Indonesia Jadi Negara Asosiasi dari Pacific Alliance dengan Target Pasar Amerika Latin

Untuk itu, Arteria menekankan Pasal 169 A (pasal yang merupakan objek penolakan pemohon) yang tercantum dalam UU Minerba adalah untuk keperluan rakyat. 

"Pasal 169 A yang menyebutkan KK (Kontrak Karya) dan PKP2B (Perusahaan Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara) diberikan jaminan perpanjangan menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian.

"Setelah memenuhi persyaratan, itu adalah sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Kepastian hukum yang adil, bagi BUMN juga terselamatkan dan perlindungan terhadap tambang rakyat juga terjamin," jelas Arteria. 

Baca Juga: Belum Resmi Debut, ENHYPEN Sudah Raih Prestasi Lewat Channel Youtubenya

Arteria Dahlan menandaskan lagi bahwa setiap fase pada penyusunan revisi UU Minerba, DPR RI selalu didasarkan kepada kebutuhan nasional.

Demikian juga pada setiap pembicaraan revisi UU Minerba, DPR RI telah  dalam tiap pembahasan revisi UU Minerba, DPR RI sudah mengikutsertakan berbagai kerja sama publik, jajaran stakeholder terkait juga para ahli. 

"DPR sejak awal pembentukan revisi UU Minerba sudah berlandaskan prinsip kepentingan nasional. Setiap fraksi pasti menempatkan kawan-kawan Anggota Dewan dengan kapasitas dan keberpihakan kepada rakyat.

Baca Juga: Kontribusi PBD Nasional Tinggi, Ketua MPR: Vaksinasi Covid-19 di Pulau Jawa Patut Diprioritaskan

DPR memastikan bahwa semua regulasi yang dihadirkan dalam revisi UU Minerba adalah produk kedaulatan rakyat," tutup Arteria.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x