UU Cipta Kerja Janjikan Sertifikasi Halal Bagi Usaha Mikro, Gratis!

- 23 Oktober 2020, 16:25 WIB
Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan saat mengunjungi beberapa Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Jatinangor, Selasa 1 September 2020.
Wakil Bupati Sumedang H Erwan Setiawan saat mengunjungi beberapa Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kecamatan Jatinangor, Selasa 1 September 2020. /Dok Pemkab Sumedang.

PR TASIKMALAYA – Tidak bisa dipungkiri, hingga saat ini Undang Undang Cipta Kerja masih menjadi polemik di tengah-tengah masyarakat.

Beberapa pengamat menilai, polemik terjadi karena tidak adanya kejelasan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah.

Menurut pengamat dari Charta Politika, Wijaya, polemik terjadi karena komunikasi yang tidak baik antara maksud baik pemerintah dengan masyarakat.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Libur Panjang Akhir Oktober Hindari Kerumunan, Manfaatkan Berkumpul di Rumah

“Pemerintah harus memanggil orang-orang untuk berkomunikasi lebih baik lagi. Bukan hanya dikomunikasikan dengan menteri, atau elit partai saja,” ujarnya.

Salah satu kebijakan yang diatur dalam Undang Undang Cipta Kerja, diantaranya pemberian sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro.

Sertifikasi halal merupakan upaya pemerintah dalam merespon pentingnya sertifikasi halal dalam sebuah produk.

Baca Juga: Minta Gratiskan Vaksin Covid-19, Komisi VI DPR : Sebaiknya Kemenkes Tanggung Biayanya

Ditambah lagi, jaminan halalnya suatu produk menjadi suatu hal penting bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

Berikut dukungan pemerintah kepada pelaku usaha mikro, yang dimuat di dalam Undang Undang Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x