Kurangi Jumlah Pengangguran, Kemenperin Laksanakan Diklat 3 in 1

- 14 Oktober 2020, 16:17 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.*
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.* /Antara/HO-Menperin./

PR TASIKMALAYA - Kementrian Perindustrian menjalankan program dan kegiatan strategis guna mengembangkan kapabilitas sumber daya manusia (SDM) untuk memenuhi keperluan sektor industri saat ini.

Alasannya karena SDM adalah salah satu aspek penting untuk meningkatkan produktivitas serta daya saing dalam membangun inovasi.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, ketika melaksanakan kunjungan kerja ke Balai Diklat Industri (BDI) di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2020.

Baca Juga: BNPB Minta Alat Peringatan Dini Bencana Harus Dipelihara

“Guna mendorong pertumbuhan industri nasional, terdapat tiga pilar utama yang harus menjadi perhatian, yaitu investasi, teknologi, dan SDM.

"Dari ketiga komponen tersebut, potensi besar bagi Indonesia adalah ketersediaan SDM, seiring dengan momentum bonus demografi yang sedang dinikmati hingga tahun 2030,” kata Agus.

Menperin memaparkan, berdasarkan panduan dari Presiden Joko Widodo, pembangunan nasional kini dipusatkan dalam pengembangan SDM yang berkualitas, karenanya harus dijalankan bermacam program pendidikan dan pelatihan vokasi dengan cara yang lebih masif.

Baca Juga: Terkonfirmasi Positif Covid-19, Ronaldo Absen Bela Juventus

“Dalam hal ini, Kemenperin memiliki sejumlah satuan kerja yang dapat mendukung kegiatan pendidikan dan pelatihan vokasi industri, seperti di BDI Jakarta ini,” lanjut Agus.

BDI Jakarta mengemban kewajiban penting melangsungkan pelatihan yang dikhususkan untuk mengembangkan SDM bagi industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Di samping itu, BDI Jakarta pun berkeinginan untuk dapat membentuk wirausaha industri yang ahli dan memiliki daya saing.

Baca Juga: Ayahnya Tengah Cari Udang, Seorang Bocah Tewas Dibunuh Karena Bela Sang Ibu yang Diperkosa Residivis

“Program unggulan BDI Jakarta antara lain adalah Diklat 3 in 1, yang mengusung konsep pelatihan, sertifikasi dan penempatan kerja,” ujar Agus.

Pelatihan berbasis kompetensi itu difokuskan pada kecakapan kapabilitas kerja yang meliputi pengetahuan, keterampilan dan sikap yang sebanding dengan standar yang ditentukan dan kualifikasi di tempat kerja.

Adapun Diklat 3 in 1 yang telah dilaksanakan oleh BDI Jakarta, antara lain Diklat Operator Mesin Industri Garmen, Diklat Operator Tekstil, Diklat Pertenunan Tingkat Supervisi.

Baca Juga: Depok Diusulkan Jadi yang Pertama Dapat Vaksin, Warga yang Riskan Terpapar Covid-19 akan Diutamakan

Lalu, Diklat Operator QC Pertenunan, Diklat Mekanik Mesin Industri Garmen, Diklat QC Garmen, Diklat QC Tekstil, Diklat Supervisor Garmen, dan Diklat Membatik.

Menperin yakin dengan program strategis itu, pihaknya ikut bertindak dalam usaha mengurangi kuantitas pengangguran, khususnya yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.

“Kami ingin para peserta diklat memiliki inovasi dan kreativitas agar dapat mendukung produktivitas dan daya saing sektor industri, yang ujungnya bisa menopang upaya pemulihan ekonomi nasional,” tegasnya.

Baca Juga: Demi Bangun Industri Perbankan yang Sehat, OJK Dukung Merger Tiga Bank BUMN Syariah

Sejak wabah Covid-19 dimulai, pemerintah memberi kelonggaran kepada para pelaksana industri untuk terus berjalan dengan diterbitkannya Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Dengan adanya izin itu, sebanyak 18 ribu lebih industri dapat terus menjalankan kegiatannya.

“Namun tujuan dari pemberian IOMKI bukan hanya agar industri tetap jalan dan tekanan ekonomi tidak terlalu dalam, tetapi untuk menekan PHK maupun jumlah karyawan yang dirumahkan,” ungkapnya.

Baca Juga: Simak! Begini Cara Dapat Cashback Pertamax Rp 250 per-Liter dari Pertamina

Ia menandaskan, kebijakan tersebut adalah sebuah bantuan pemerintah bagi para pekerja, khusunya untuk menjaga lapangan pekerjaan sampai terbentuknya lapangan kerja baru.

“Kemenperin juga mendorong pemulihan produktivitas SDM industri lewat program re-skilling dan up-skilling serta penyiapan skill baru untuk tenaga kerja indusri,” pungkas Menperin.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x