PR TASIKMALAYA - Motif pelaku pemerkosaan terhadap wanita bersuami dan anaknya terungkap oleh polisi.
Sebelumnya diketahui, setelah bebas dari penjara, pelaku yang adalah residivis memilih berkebun tidak jauh dari rumah korban.
"Pelaku ini sebelumnya ditahan di LP Tanjung Gusta. Dia bebas karena program asimilasi. Setelah bebas dia pulang kampung untuk berkebun," ujarnya.
Baca Juga: KAMI Diduga Lakukan Penghasutan di Medsos, Kuasa Hukum Syahganda Berikan Bantahan
Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo pun mengungkap motif pelaku pemerkosa berinisial SBH 46 tahun warga Desa Alue Gading, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Aceh, Minggu 11 Oktober 2020.
Ia mengatakan, pelaku berinisial S sudah mengetahui situasi dan kondisi rumah dan korbannya. Dia kerap melewati rumah korban saat pergi ke kebun sawit miliknya.
Pelaku juga mengetahui kegiatan suami korban ketika tidak ada di rumah karena sedang menangkap udang pada malam hari.
Menurut Arief, kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku.
Baca Juga: Peringati Rabu Wekasan, Hari Upaya Tolak Bala Sumber Penyakit dan Bahaya Bencana