Akhirnya Naskah Final UU Cipta Kerja Kini Telah Diselesaikan

- 14 Oktober 2020, 12:10 WIB
ilustrasi UU Cipta Kerja
ilustrasi UU Cipta Kerja /


PR TASIKMALAYA - Naskah UU Cipta Kerja menjadi pro dan kontra di masyarakat. Bahkan, hal ini mengakibatkan aksi demo besar-besaran di berbagai daerah di Indonesia. 

Akhirnya Naskah Final UU Cipta Kerja kini telah diselesaikan.

Namun, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menegaskan, naskah final Undang-Undang Cipta Kerja tidak akan berbeda dari keputusan Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja.

Baca Juga: Masuk Posisi ke-3 klasemen grup A4, Ukraina Berhasil Raih Kemenangan Tipis 1-0 atas Spanyol

Menurutnya, finalisasi tersebut hanya berupa hal teknis seperti memperbaiki kesalahan kecil dalam pengetikan.

"Perbaikan-perbaikan yang dilakukan tidak ada keluar dari keputusan Panja," kata Willy, Rabu 14 Oktober 2020.

Politisi Partai NasDem ini menyadari, tidak semua bisa tercapai dan memberikan rasa puas bagi semua kalangan. Namun, banyak klausul di UU Ciptaker yang memberi banyak manfaat bagi bangsa.

Dimana, terang Willy, kesempatan memiliki kebijakan satu peta, perlindungan bagi masyarakat yang tinggal di kawasan hutan, kemudahan perizinan kapal bagi nelayan kecil, kemudahan bagi pengusaha kecil yang ingin memulai usaha, kemudahan mengurus sertifikasi halal, berbagai fasilitas bagi UMKM.

Baca Juga: Berharap Bisa Kerja Sama dengan Netflix, Indonesia Upayakan Buka Tempat untuk Syuting Internasional

"Tentu juga menjadi pertimbangan untuk akhirnya tetap menerima UU ini dengan segala kelebihan dan kekurangan yang ada," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x