Sertifikat Halal dalam UU Cipta Kerja akan Diubah Sistematisnya, MUI: Bisa Langgar Syariat

- 14 Oktober 2020, 12:50 WIB
Logo MUI.
Logo MUI. //Dok. prfm/

PR TASIKMALAYA - Sistem sertifikat halal dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law dikabarkan akan diubah sistemastisnya.

Sebelumnya, sertifikat halal hanya dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), namun saat ini dalam UU Ciptaker memberi alternatif sertifikat halal yang diberikan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Mengenai hal itu, Anggota Komisi Fatwa MUI Aminudin Yakub menilai, kebijakan tersebut sangat berbahaya karena mengeluarkan sertifikat halal tidak bisa disamaratakan dengan satu produk dengan produk lainnya.

Baca Juga: Jerman Vs Swiss: Ditahan Tim Tamu, Jerman Hanya Bisa Raih Hasil Seri

"Bagaimana BPJH mengeluarkan sertifikat halal, kalau itu bukan fatwa. Ini bisa melanggar syariat, karena tidak tau seluk beluk sertifikasi," kata Aminudin dalam dialog kepada PRO-3 RRI, Rabu 14 Oktober 2020.

Ia mengatakan waktu sertifikasi tidak bisa pukul rata. Karena dalam auditnya, bahan-bahan dari produk itu berbeda.

"Tentu, kalau bahan yang dipakai ada sertifikasi halal lebih mudah. Tapi kalau tidak kita sarankan untuk mengganti bahan baku," tambahnya.

Diketahui, ada sejumlah perbedaan mengenai ketentuan sertifikasi halal yang tertuang di UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: Bahas Omnibus Law, Jokowi akan Kumpulkan Semua Walikota yang Ada di Indonesia

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x