Kurangi Jumlah Pengangguran, Kemenperin Laksanakan Diklat 3 in 1

- 14 Oktober 2020, 16:17 WIB
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.*
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.* /Antara/HO-Menperin./

Sejak wabah Covid-19 dimulai, pemerintah memberi kelonggaran kepada para pelaksana industri untuk terus berjalan dengan diterbitkannya Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Dengan adanya izin itu, sebanyak 18 ribu lebih industri dapat terus menjalankan kegiatannya.

“Namun tujuan dari pemberian IOMKI bukan hanya agar industri tetap jalan dan tekanan ekonomi tidak terlalu dalam, tetapi untuk menekan PHK maupun jumlah karyawan yang dirumahkan,” ungkapnya.

Baca Juga: Simak! Begini Cara Dapat Cashback Pertamax Rp 250 per-Liter dari Pertamina

Ia menandaskan, kebijakan tersebut adalah sebuah bantuan pemerintah bagi para pekerja, khusunya untuk menjaga lapangan pekerjaan sampai terbentuknya lapangan kerja baru.

“Kemenperin juga mendorong pemulihan produktivitas SDM industri lewat program re-skilling dan up-skilling serta penyiapan skill baru untuk tenaga kerja indusri,” pungkas Menperin.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Kemenperin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x