Luruskan Soal Pemahaman UU Cipta Kerja, Airlangga Hartanto: Ada yang Dipleset-plesetkan

- 13 Oktober 2020, 09:40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartanto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartanto. /Instagram/@airlanggahartarto_official

PR TASIKMALAYA - Polemik soal tenaga kerja dan sertifikasi halal dalam Omnibus Law Cipta Kerja jadi persoalan.

Atas adanya hal ini, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meluruskan sejumlah persoalan tersebut kepada masyarakat.

Ia menduga banyaknya isu yang beredar soal UU Ciptaker ini dibuat oleh masyarakat sendiri dan diolah tanpa pertanggung jawaban.

Baca Juga: Lakukan Korupsi Besar-besaran, Mantan Dirut Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup

“Pertama mungkin beberapa isu yang memang dibuat, diolah di masyarakat,” kata Menko Airlangga dalam jumpa pers daring di Jakarta, Senin 12 Oktober 2020.

Ia menjelaskan terkait substansi tenaga kerja di antaranya soal pekerja waktu tertentu yang berlaku seumur hidup.

Menurut dia, anggapan tersebut salah karena itu hanya untuk pekerjaan yang berubah atau penyelesaiannya dalam jangka pendek.

“Pekerja waktu tertentu yang bisa terus menerus itu salah, jadi pekerja waktu tertentu itu tidak berlaku untuk pekerjaan tetap,” kata Menko Airlangga.

Baca Juga: Berkat Prestasinya, Sri Mulyani Kini Raih Penghargaan Menkeu Terbaik Asia Timur Pasifik 2020

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x