Dari 34, Kini Bandara Internasional di Indonesia Jadi Hanya 17! Simak Selengkapnya

- 7 Mei 2024, 11:58 WIB
Bandara Kertajati Majalengka.
Bandara Kertajati Majalengka. /Dok. Adpim Jabar /

PR TASIKMALAYA - Bandara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional kini telah berkurang jumlahnya, hal itu karena adanya perubahan status yang dilakukan melalui peraturan pemerintah.

Sebelumnya, Indonesia memiliki total 34 bandara internasional. Namun, kini secara resmi bandara dengan status tersebut mengalami penyeleksian, sehingga hanya mencapai total 17 bandara.

Dalam hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan sebuah Keputusan Menteri Nomor 31/2024 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu.

Melalui keputusan tersebut, Kemenhub memutuskan dan menetapkan bahwa Indonesia kini secara resmi hanya memiliki 17 bandara berstatus internasional.

Baca Juga: One Piece 1114: Joy Boy Itu Raksasa tapi Bukan Ras Elbaf, Eiichiro Oda Selipkan Misteri Baru

Lalu apa tujuan dari adanya perubahan tersebut? Kemudian apa yang menyebabkan adanya perubahan yang signifikan ini? Berikut kami paparkan penjelasan lengkapnya disertai dengan daftar bandara yang masih berstatus internasional dan yang berubah menjadi domestik.

Tujuan dan penyebab perubahan status bandara

Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Indonesia Baik, Selasa, 7 Mei 2024, tujuan utama dari adanya penetapan perubahan status bandara ini adalah untuk upaya mendorong sektor penerbangan secara nasional.

Hal ini terutama dilakukan oleh pemerintah setelah mempertimbangkan adanya perubahan jumlah penerbangan internasional yang semakin terpuruk, baik saat pandemi Covid-19 maupun setelah endemi.

Baca Juga: Wajib Tahu! Tips Agar Tetap Bugar untuk Lansia yang Akan Menjalankan Ibadah Haji

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah