Polemik UU Cipta Kerja, Puan: Kalau Belum Sempurna, Masih Bisa Diperbaiki

- 12 Oktober 2020, 17:52 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketua DPR RI Puan Maharani. /Pikiran Rakyat

PR TASIKMALAYA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, jika UU Cipta Kerja masih dirasa belum sempurna oleh masyarakat, maka terbuka ruang untuk menyempurnakan Undang Undang tersebut.

Penyempurnaan Undang-undang dapat dilakukan melalui mekanisme sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat UU tersebut dilaksanakan dan akan memastikan bahwa Undang Undang tersebut dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia,” ujarnya dikutip dari RRI.

Baca Juga: Kesepakatan Gencatan Senjata Armenia-Azerbaijan Diwarnai Aksi Saling Tuduh

Puan menambahkan, RUU Cipta Kerja telah diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif, serta dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

“Melalui UU Cipta Kerja, diharapkan dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik dan dapat mempercepat terwujudnya kemajuan Indonesia,” jelasnya.

UU Omnibus Law Cipta Kerja memuat 11 klaster yang terdiri dari, penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM.

Baca Juga: Menlu Tiongkok Dukung Indonesia jadi Manufacturing Hub untuk Vaksin di Asia Tenggara

Lalu, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah, serta kawasan Ekonomi Khusus (KEK).***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x