Luruskan Soal Pemahaman UU Cipta Kerja, Airlangga Hartanto: Ada yang Dipleset-plesetkan

- 13 Oktober 2020, 09:40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartanto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartanto. /Instagram/@airlanggahartarto_official

Kemudian terkait upah minimum masih ada, baik untuk provinsi maupun kabupaten. Tapi, kata dia, upah minimum provinsi itu menjadi batas minimalnya.

“Upah minimum kabupaten/kota harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi dan itu yang tetapkan gubernur,” imbuh Menko Airlangga.

Dia mengatakan pengusaha, dilarang membayar upah lebih rendah dari tahun sebelumnya dan setelah UU Cipta Kerja berlaku, upah juga tidak boleh lebih rendah dari sebelumnya.

”Terkait pekerja asing, semua berbasis rencana penggunaan tenaga kerja asing dengan dilengkapi persyaratan dan tidak bebas,” lanjut dia.

Baca Juga: Mengagumkan! Indonesia Menjadi 5 Negara Terbaik Penanganan Covid-19 dan Krisis Ekonomi Dunia

Untuk pesangon, kata Menko Airlangga, pemerintah menetapkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sehingga apabila pekerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pekerja tidak hanya diberikan pesangon tapi juga diberikan pelatihan dalam waktu enam bulan.

“Diberikan semi bansos sampai mereka mendapatkan akses pekerjaan baru. Terkait waktu kerja tetap 40 jam, pengusaha bisa pilih lima hari kerja, delapan jam, atau tujuh jam enam hari kerja,” ucap Menko Airlangga.

Sementara itu terkait sertifikasi halal, lanjut dia, tetap oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) tapi ada lembaga pemeriksa halal, termasuk dari perguruan tinggi negeri dan swasta berbasis yayasan Islam.

Baca Juga: 50 Ribu Buruh Asal Banten Siap Gempur Istana, Pihaknya Justru Pesimis Harus Hadapi DPR dan Jokowi

Organisasi kemasyarakatan (ormas), kata dia, juga bisa dilibatkan tapi semua standar dan sidang fatwa dari MUI agar backlog bisa diselesaikan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah