Lakukan Korupsi Besar-besaran, Mantan Dirut Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup

- 13 Oktober 2020, 08:40 WIB
Tangkapan layar, PT Asuransi Jiwasraya (Persero)/
Tangkapan layar, PT Asuransi Jiwasraya (Persero)/ /Instagram.com/@jiwasraya

PR TASIKMALAYA - Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim divonis penjara seumur hidup karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun.

Putusan itu lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung yang meminta agar Hendrisman dipidana penjara selama 20 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Hendrisman Rahim secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer,” kata ketua majelis hakim Susanti Arwi Wibawani di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 12 Oktober 2020, malam.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah MUI Larang Penggunaan Vaksin Covid-19 dari Tiongkok?

Susanti mengatakan hukuman pidana yang diberikan terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup.

Adapun, hal yang memberatkan dan meringankan dalam perbuatan Hendrisman.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 16,807 triliun; perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah yang bebas korupsi, kolusi, nepotisme,” kata anggota majelis hakim. 

Majelis hakim menambahkan perbuatan terdakwa bersifat terstruktur, sistematis dan masif terhadap asuransi Jiwasraya; perbuatan terdakwa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kegiatan asuransi dan pasar modal, terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesal.

Baca Juga: Perahu Migran Afrika Tenggelam di Tunisia, 11 Orang Dinyatakan Meninggal

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x