PR TASIKMALAYA - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan tekankan kepada siapa saja dan penyedia jasa titipan (Jastip), agar menaati aturan yang ditetapkan pemerintah saat ini.
"Kita harus kembali menegakkan aturan terkait jasa titipan (Jastip) ini. Tadi kami lihat di lokasi (Bandara) dan biasanya ada orang-orang tertentu yang memperbolehkan Jastip itu, dan itu ada aturannya," ucap Zulkifli pada 6 Mei 2024.
Ia mengatakan bahwa ada kelonggaran barang bawaan bagi penumpang pesawat dari luar negeri, sehingga aturan jastip kembali ditegakan.
Maka dari itu, para penyedia jastip harus ikuti aturan yang ada dan jika ketahuan melanggar maka akan diberikan sanksi.
"Karena prinsipnya kan harus lewat kargo, jadi sekarang harus ikuti aturan bayarannya mengikuti sesuai pajak atau SNI. Dia harus menuju syarat itu, karena kita tidak boleh sembarangan," katanya.
Dilansir dari ANTARA, produk pangan dari luar negeri seperti makanan dan sejenisnya perlu ada jaminan atas keamanan produk itu mengingat sering dilakukan para penyedia jastip.
Apalagi harus mengantongi izin dari lembaga kesehatan terkait. Supaya tidak ada kandungan yang berdampak buruk bagi konsumen.
"Kita akan ikuti aturan dari masing-masing saja, jadi lembaga masing masing mempunyai aturannya masing-masing seperti halal yak dari MUI, kesehatan Dari BPOM ini makanya sudah di registerkan. jadi harus memenuhi aturan di Indonesia," tuturnya.