Akhiri Aksi Penolakan UU Ciptaker, Ketua MPR Minta Pemerintah Segera Terbitkan PP

- 12 Oktober 2020, 21:17 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. /Instagram/@bambang.soesatyo/

PR TASIKMALAYA – Demonstrasi Penolakan UU Cipta Kerja yang telah digelar besar-besaran beberapa waktu lalu, telah berdampak pada kerusakan fasilitas umum yang ada di beberapa wilayah di Indonesia.

Selain itu, kerumunan dan kumpulan massa dengan jumlah yang sangat besar mengundang kekhawatiran masyarakat tentang klaster penyebaran Covid-19 yang hingga kini menjadi masalah yang belum dapat terselesaikan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Bambang Soesatyo meminta kepada pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Polda Sulteng Ungkap Penimbunan Ribuan Liter BBM Ilegal

PP ini nantinya bertujuan sebagai langkah mengakhiri aksi penolakan UU Cipta kerja  di masyarakat.

Bamsoet menyatakan, PP yang akan dikeluarkan pemerintah tersebut sebaiknya merangkul aspirasi pekerja dan pelaku usaha.

“Kita semua paham bahwa untuk melaksanakan suatu Undang-Undang, diperlukan peraturan pemerintah.

Baca Juga: 12 Kabupaten/Kota Diprioritaskan dalam Penanganan Covid-19

“UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR itu tentu saja tidak bisa segera dilaksanakan selama pemerintah atau Presiden belum menerbitkan peraturan-peraturan baru yang terkait untuk melaksanakan Undang-Undang tersebut. Karena itu, saya meminta pemerintah segera menerbitkan PP UU Cipta Kerja,” tambahnya.

Bamsoet pun mengimbau seluruh elemen masyarakat bersabar menunggu PP terbit yang akan menjadi pedoman pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Bahkan, ia mengatakan, pengaturan lebih jelas UU Cipta Kerja akan terlihat dari peraturan pemerintah, serta peraturan pemerintah daerah (Pemda).

Baca Juga: Pakar Hukum: Demonstrasi Penolakan Omnibus Law Tidak Murni Lagi

“DPR dan pemerintah telah menjelaskan dan memberi keyakinan bahwa UU Cipta Kerja yang mencakup 15 bab dan 174 Pasal itu sama sekali tidak bertujuan mencelakai atau merugikan pekerja,” ujar mantan Ketua DPR tersebut.

“Namun, untuk menghindari polemik, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah hendaknya memberi ruang bagi masyarakat untuk tetap memberi masukan,” ungkapnya lagi.

Masih di tempat dan kesempatan yang sama, Bamsoet meminta masyarakat tak mudah termakan hoaks, misinformasi dan disinformasi seputar UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Cek Syarat Melangsungkan Resepsi di Masa PSBB Transisi!

Lanjutnya, jangan sampai akibat ketidakpahaman masyarakat, dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang ingin memecah belah persatuan bangsa.

Diketahui, aksi demonstrasi sesi ke dua akan kembali dilakukan oleh beberapa ormas dan massa dengan jumlah yang diperkirakan sangat banyak pada Selasa, 13 Oktober 2020 besok.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x