KABAR BAIK! Pemerintah Akhirnya Turunkan Tarif Listrik untuk Tujuh Golongan Pelanggan PLN ini

- 3 Oktober 2020, 19:29 WIB
Ilustrasi listrik.*
Ilustrasi listrik.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

PR TASIKMALAYA – Akibat masyarakat terdampak pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan untuk menurunkan tarif listrik tujuh golongan pelanggan PT PLN (Persero).

Tarif tersebut turun dari Rp 1.467/kWh menjadi Rp 1.444,7/kWh atau turun Rp 22,5/kWh selama tiga bulan mendatang.

Agung Pribadi selaku Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM mengatakan, penurunan tariff listrik sesuai dengan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif kepada Direktur Utama PLN melalui Surat No. 291/23/MEM.L/2020 terkait penurunan tariff adjustment untuk pelanggan golongan tegangan rendah terhitung per 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Waspadai La Nina yang Berkembang di Samudra Pasifik! Bisa Berdampak ke Indonesia

Berikut ketujuh golongan pelanggan listrik tegangan rendah (TR) yang menikmati penurunan tarif listrik adalah:

R-1 TR 1.300 VA (rumah tangga daya 1.300 VA)

R-1 2.200 VA (rumah tangga daya 2.200 VA)

R-2 TR 3.500 VA05.500 VA (rumah tangga daya 3.500-5.500 VA)

R-3 TR 6.600 VA (rumah tangga daya 6.600 VA)

Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 di Tower 6 dan 7 Wisma Atlet Kemayoran Berkurang 42 Orang

B-2 TR 6.600 VA-200 Kva (BISNIS DAYA 6.600-200.000 VA)

P-1 TR 6.600 VA sd 200 kVA (pemerintah daya 6.600-200.000 VA)

P-3/TR (pemerintah)

Selain itu, Agung Pribadi menambahkan selain pertimbangan kondisi ekonomi rakyat akibat terdampak Covid-19, keputusan pemerintah menurunkan tarif listrik.

Hal tersebut sebagai wujud negara hadir sebagai kemudahan dan solusi bagi pelanggan listrik.

Baca Juga: Arteria Dahlan Singgung Soal Pengganti Jaksa Agung, Kinerja ST Burhanuddin Jadi Pertanyaan

“Penurunan tarif listrik ini untuk meringankan beban saudara-saudara kita yang paling terdampak akibat pandemi Covid-19, dan sekaligus untuk bisa lebih mendorong roda perekonomian nasional,” ujarnya.

Sementara itu, menururt Agung Murdifi selaku Executive Vice President Communication and CSR PLN menyatakan, penurunan tarif listrik merupakan kelonggaran beban ekonomi untuk golongan tegangan rendah.

“Dengan ini diharapkan masyarakat dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan kegiatan kesehariannya,” jelasnya.

Baca Juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Bisa Mencapai 5% di Tahun 2021 dengan Kondisi Ini!

Selain itu, penurunan tarif listrik bagi golongan tegangan rendah tanpa ada syarat apapun.

“Silahkan nikmati penurunan tarif listrik ini, dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” ujarnya.

Keringanan lainnya, diberikan pada pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x