PR TASIKMALAYA – Di tengah memuncaknya pandemi Covid-19 di Indonesia, berdampak pula pada perekonomian masyarakat.
Upaya pemerintah dalam meminimalkan dampak tersebut salah satunya dengan penurunan tarif daya listrik. Tindakan ini telah diambil oleh pemerintah sejak April sampai September 2020.
Namun, setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat terdampak Covid-19, pemerintah telah mengambil keputusan dengan memperpanjang penurunan tarif listrik.
Baca Juga: Luhut Desak Pembayaran Klaim Perawatan Pasien Covid-19, BPJS Kesehatan Beri Tanggapan
Keputusan ini diambil sebagai wujud negara hadir untuk memberikan kemudahan dan solusi bagi para pelanggan listrik.
Sebelumnya, penurunan tarif daya listrik yang seharusnya telah berakhir pada Sepetember 2020 kembali di perpanjang hingga Desember 2020.
Penurunan tarif listrik untuk golongan rendah sesuai dengan arahan Menteri ESDM Arifin Tasrif terhitung per 1 Oktober 2020.
Baca Juga: YLBHI Singgung Laporan Keuangan, Enam Terdakwa Kasus Jiwasraya Bisa Dihukum Berat
Excekutif Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murfidi mengungkapkan, listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini, seluruh aktifitas masyarakat ditopang oleh pasokan listrik.
Harga penurunan listrik per/KWh untuk golongan rendah yang sebelumnya Rp1.467/KWh menjadi Rp1.444,70/KWh sehinggga mengalami penurunan Rp22,5 KWh.