PR TASIKMALAYA - Pengamat hukum tata negara Universitas Jember (Unej) Dr Adam Muhshi menyebut jika putusan hakim Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) sudah dinilai melampaui kewenangannya.
Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi menyatakan jika batas usia minimal Capres dan Cawapres adalah 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.
Atas dasar hal tersebut, Adam mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi sudah mulai dianggap melewati batas-batas yang sudah ditetapkan sebelumnya.
"Dengan putusan itu, MK (Mahkamah Konstitusi) memposisikan diri sebagai positif legislator, sehingga sudah 'melompat pagar' dari kewenangannya karena yang membentuk aturan itu DPR dan Presiden," katanya pada 17 Oktober 2023, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Berpeluang jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024, Begini Kata Pengamat
Adam juga menyebut dalam konteks secara legal formal bahwa keputusan hakim MK itu dinyatakan sah dan mengikat sejak dibacakan.
Hanya saja, bisa menjadi bermasalah secara substansi karena dinilai cacat hukum. Hal ini ada kaitan dengan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia Capres dan Cawapres.
Di mana undang-undang itu diubah menjadi 40 tahun atau pernah menjadi kepada daerah baik dari tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Dari semangatnya anak muda boleh menjadi presiden asalkan sudah pernah menjadi kepala daerah, namun saya tidak setuju karena secara substansi sangat tendensius ketika diterapkan pada Pemilu 2024," ucap dia.