PR TASIKMALAYA – Polemik syarat usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan segera terselesaikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan gugatan.
MK dijadwalkan membacakan putusan gugatan UU Pemilu uji materi Pasal 168 Huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum mengenai batas usia minimal capres dan cawapres, pada Senin, 16 Oktober 2023.
Menjelang pembacaan gugatan usia capres-cawapres, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengambil sikap untuk menghormati apapun yang diputuskan oleh MK.
Hal itu diungkap Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI Francine Widjojo dalam keterangan yang diterima pada Minggu, 15 Oktober 2023.
Baca Juga: Kenapa Anak Usia Dibawah 8 Tahun Berpotensi Terkena Gangguan Penglihatan? Ini Kata Dokter
"Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia," katanya dikutip dari ANTARA.
Meskipun begitu, PSI yang merupakan partai anak muda, sejatinya mendukung atau setuju apabila usia minimal capres dan cawapres yang kini 40 tahun, diubah menjadi 35 tahun.
"Sejak berdiri, PSI konsisten menjadi partainya anak muda serta mengawal dan memperjuangkan hak konstitusi anak muda Indonesia," sambungnya.