PR TASIKMALAYA - Dikabarkan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang memimpin sidang uji materi pada Pasal 169 huruf q mengenai Pemilu soal batas usia minimal Capres dan Cawapres adalah sosok bernama Anwar Usman.
Di tengah keramaian publik menunggu seluruh hasil putusan sidang MK tersebut. Perlu kemudian mengetahui sosok Ketua MK bernama Anwar Usman tersebut.
Oleh karenanya, dalam artikel ini akan kami paparkan profil singkat Anwar Usman selaku Ketua MK yang memimpin jalannya sidang putusan MK mengenai batas usia minimal Capres dan Cawapres.
Baca Juga: Link Nonton The Worst of Evil Episode 8 Sub Indo: Spoiler, Jung Ki Chul Kepo Masa Lalu Seung Ho
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Senin, 16 Oktober 2023, Anwar merupakan anak yang dibesarkan di Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Bima, Nusa Tenggara Barat.
Dirinya lahir dari seorang ibu bernama Hj. St. Ramlah dan seorang ayah bernama Usman A. Rahim.
Lahir pada 31 Desember 1956, sejak kecil, dirinya mengaku hidup dalam lingkungan keluarga yang mengajarkannya kemandirian. Sebelum kemudian, Anwar dinyatakan lulus dari SDN 03 Sila pada tahun 1969.
Beranjak usia remaja, Anwar tak hidup berlama-lama di desa bersama orang tuanya. Karena keperluan menimba ilmu, ia pergi ke Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN).
Baca Juga: Tabel Angsuran KUR Syariah Pegadaian Oktober 2023, Disertai Syarat Pengajuan Pinjaman!!
Editor: Wulandari Noor