PR TASIKMALAYA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan uji materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres).
Adapun MK menolak permohonan batas usia Capres dan Cawapres kepada partai Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Garuda.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya (permohonan batas usia Capres dan Cawapres)," kata Ketua MK Anwar Usman pada, 16 Oktober 2023.
Anwar mengatakan bahwa MK berkesimpulan permohonan batas usia Capres dan Cawapres yang diajukan oleh PSI dan Partai Garuda tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Baca Juga: Investasi Masa Depan Melalui KUR Mandiri Oktober 2023: Mudah dan Bisa Dimulai Kapan Saja
Melansir dari ANTARA, dalil dalam perkara ini tidak punya alasan menurut hukum untuk seluruhnya. Bahkan sudah dibacakan sebelumnya soal undang-undang atau perkara mengenai hal itu.
"Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya," ucap Anwar.
Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu tidak melanggar hak atas kesamaan kedudukan seseorang di dalam pemerintahan.
Kemudian, tidak melanggar hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan serta kepastian hukum yang dianggap adil.