Keputusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran: Sudah Clear ya!

- 16 Oktober 2023, 14:31 WIB
Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa dirinya bahkan tidak tahu menahu mengenai keputusan MK soal batas usia Capres-Cawapres.
Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa dirinya bahkan tidak tahu menahu mengenai keputusan MK soal batas usia Capres-Cawapres. /Antara/Muhammad Adimaja/

PR TASIKMALAYA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres dan Cawapres) telah diputuskan pada Senin, 16 Oktober 2023.

Diminta untuk menanggapi hal itu, Walikota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa dirinya bahkan tidak tahu menahu mengenai keputusan MK. Dirinya mengaku bahwa pada saat pengumuman keputusan, dia tengah melaksanakan sebuah rapat.

Hal itu diungkapkan Gibran pada saat pengumuman keputusan MK terkait uji materi pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia Capres dan Cawapres, selesai diumumkan.

Selebihnya, Gibran menyatakan bahwa isu yang mengaitkannya dengan keputusan MK tersebut telah selesai. Dia juga meminta agar media dan masyarakat berhenti membicarakan hal itu kembali.

Baca Juga: Investasi Masa Depan Melalui KUR Mandiri Oktober 2023: Mudah dan Bisa Dimulai Kapan Saja

"Wis, clear ya (sudah, beres ya). Ojo mbahas MK terus (jangan bahas MK terus)," kata Gibran di Surakarta, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Senin, 16 Oktober 2023.

Mengenai plesetan yang tersebar di tengah masyarakat yang menyatakan bahwa kepanjangan dari singkatan kata 'MK' bukanlah 'Mahkamah Konstitusi', melainkan 'Mahkamah Keluarga' yang disebabkan oleh hubungannya dengan Ketua MK sebagai paman dan keponakan.

Terkait hal itu, dia meminta agar plesetan-plesetan yang tersebar di tengah masyarakat seperti itu harus dihentikan. Sebab dirinya khawatir hal itu dapat membuat keresahan di tengah masyarakat.

"Tidak perlu dipleset-plesetkan lagi seperti itu, nanti warga resah," kata Gibran menambahkan.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x