Sebagai Pemohon, Partai Garuda Tetap Hormati Putusan MK soal Batas Usia Capres dan Cawapres!

- 16 Oktober 2023, 15:36 WIB
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). /Flickr/Charles Wiriawan

PR TASIKMALAYA - Diumumkan pada Senin, 16 Oktober 2023, siang, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengumumkan bahwa permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu soal batas usia Capres dan Cawapres ditolak.

Menanggapi hal itu, Partai Garuda selaku salah satu pihak pemohon melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda, Yohanna Murtika menyatakan bahwa pihaknya akan senantiasa menghormati seluruh keputusan MK.

Menurutnya, keputusan akhir dari permohonan tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan MK. Adapun untuk yang paling penting, Partai Garuda telah menyampaikan aspirasinya mengenai batas usia Capres dan Cawapres melalui kuasa hukum.

"Untuk keputusannya kami kembalikan lagi kepada Mahkamah Konstitusi selaku lembaga hukum tertinggi negara. Bagi kami, itu adalah kewenangan dari Mahkamah Konstitusi. Partai Garuda sudah menyampaikan keinginannya lewat kuasa hukum kami," kata Yohanna sebagaimana dikutip dari Antara, Senin, 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Link Nonton The Worst of Evil Episode 8 Sub Indo: Spoiler, Jung Ki Chul Kepo Masa Lalu Seung Ho

Perlu diketahui, sebelumnya Partai Garuda mengajukan permohonan kepada MK untuk melakukan uji materi terhadap pasal yang berkenaan dengan batas usia Capres dan Cawapres.

Namun, pada Senin siang, MK telah secara resmi memutuskan bahwa permohonan tersebut uji materi tersebut ditolak.

Dalam permohonannya, pada Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, dengan pemohon atas nama Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana dan Yohanna selaku Sekjen. Meminta agar batas usia Capres dan Cawapres mengalami perubahan frasa.

Partai Garuda meminta agar paling tidak, ketentuan batas usia Capres dan Cawapres berada pada minimal 40 tahun atau minimal telah berpengalaman menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x