Baca Juga: KUR BRI: Persyaratan Mudah Komitmen Bantu Ekonomi Kerakyatan
Menurutnya, nilai putusan tersebut sudah cacat hukum karena secara substansi sudah keluar dari nilai utama Indonesia sebagai negara hukum yang demokratis. Terlebih keputusan itu dinilai sudah jauh dari rasa keadilan masyarakat dan membangkitkan dinasti politik.
"Putusan MK sangat jauh dari rasa keadilan masyarakat karena saat ini Indonesia sebagai negara Republik, akan tetapi putusan MK tersebut berpotensi mundur ke belakang, kembali ke politik dinasti yang merupakan karakter negara dengan sistem monarki dengan hukum positif sebagai dalil pembenar," katanya.
Ia juga melihat Mahkamah Konstitusi sudah mengarah ke politik, sehingga hal tersebut akan berpengaruh ke kepercayaan masyarakat terhadap lembaga itu.
"Sebagai negative legislator, MK tidak boleh membatalkan atau mengubah ketentuan UU yang tidak bertentangan dengan konstitusi. Namun putusan MK justru menjadikan lembaga tersebut sebagai positif legislator," ujarnya.***