Eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000
Eselon III atau Pejabat Administrator: Rp8.987.000
Baca Juga: SPOILER dan Link Nonton The Real Has Come Episode 21: Gong Tae Kyung Siap Bucin!
Eselon IV atau Pejabat Pengawas: Rp7.517.000
3. Bagi pegawai yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, besaran gaji ke-13 non ASN ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan, antara lain (maksimal):
Sekolah Dasar atau Sekolah Menengah Pertama atau sederajat: mulai dari Rp3.219.000 hingga Rp4.079.000
Sekolah Menengah Atas atau Diploma satu atau sederajat: mulai dari Rp3.842.000 hingga Rp4.984.000
Baca Juga: Link Nonton Gratis BANGBANGCON 2023 BTS Map of The Soul ON:E, Mulai Pukul 18.00 WIB
Diploma dua atau Diploma tiga atau sederajat: mulai dari Rp4.138.000 hingga Rp5.397.000