PP Nomor 15 Tahun 2023 Telah Disahkan Jokowi, Inilah Besaran Gaji ke-13 untuk ASN dan Non ASN!

- 3 Juni 2023, 14:56 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Instagram/@jokowi/

Eselon II atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000

Eselon III atau Pejabat Administrator: Rp8.987.000

Baca Juga: SPOILER dan Link Nonton The Real Has Come Episode 21: Gong Tae Kyung Siap Bucin!

Eselon IV atau Pejabat Pengawas: Rp7.517.000

3. Bagi pegawai yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, besaran gaji ke-13 non ASN ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan, antara lain (maksimal):

Sekolah Dasar atau Sekolah Menengah Pertama atau sederajat: mulai dari Rp3.219.000 hingga Rp4.079.000

Sekolah Menengah Atas atau Diploma satu atau sederajat: mulai dari Rp3.842.000 hingga Rp4.984.000

Baca Juga: Link Nonton Gratis BANGBANGCON 2023 BTS Map of The Soul ON:E, Mulai Pukul 18.00 WIB

Diploma dua atau Diploma tiga atau sederajat: mulai dari Rp4.138.000 hingga Rp5.397.000

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x