PP Nomor 15 Tahun 2023 Telah Disahkan Jokowi, Inilah Besaran Gaji ke-13 untuk ASN dan Non ASN!

- 3 Juni 2023, 14:56 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Instagram/@jokowi/

PR TASIKMALAYA - Diketahui bahwa pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur besaran gaji ke-13 (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non ASN.

PP Nomor 15 Tahun 2023 ini disahkan Presiden Jokowi dan mulai berlaku pada 29 Maret 2023 dan memberikan ketentuan yang jelas mengenai besaran gaji ke-13 bagi non ASN.

PP tersebut secara tegas menyebutkan nominal maksimal gaji ke-13 yang akan diterima oleh non ASN di seluruh Indonesia.

Hal ini dilakukan untuk memberikan kejelasan dan keadilan bagi seluruh penerima gaji ke-13, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

Baca Juga: Drama Doctor Cha Episode 15 Tayang Hari Ini, Berikut Tersedia Spoiler dan Link Nonton

Selain mengatur besaran gaji ke-13 non ASN, PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur siapa saja yang berhak menerima tunjangan ini.

Secara umum, PP Nomor 15 Tahun 2023 mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2023.

Dalam PP ini juga diatur besaran maksimal gaji ke-13 bagi non ASN, yang mencakup beberapa kategori sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x