PP Nomor 15 Tahun 2023 Telah Disahkan Jokowi, Inilah Besaran Gaji ke-13 untuk ASN dan Non ASN!

- 3 Juni 2023, 14:56 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Instagram/@jokowi/

Strata satu atau Diploma empat atau sederajat: mulai dari Rp4.735.000 hingga Rp6.229.000

Strata dua atau Strata tiga atau sederajat: mulai dari Rp5.064.000 hingga Rp6.769.000

Dengan demikian, PP Nomor 15 Tahun 2023 telah menetapkan besaran maksimal gaji ke-13 yang akan diterima oleh non ASN pada instansi pemerintah, termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Baca Juga: Saksikan Final FA Cup Nanti Malam: 'Adu Mekanik' Manchester United vs Manchester City

Keputusan ini memberikan kejelasan dan kepastian bagi para penerima gaji ke-13, yang juga termasuk non ASN, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

PP ini mulai berlaku secara resmi sejak 29 Maret 2023, dan hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada seluruh aparatur negara.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x