Sri Mulyani Tetapkan PMK Tunjangan Baru untuk PNS dan TNI/Polri, Nominalnya Tidak Main-Main!

- 2 Juni 2023, 09:53 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menetapkan tunjangan baru untuk PNS dan TNI/Polri.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menetapkan tunjangan baru untuk PNS dan TNI/Polri. /Humas Setkab

PR TASIKMALAYA - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang memberikan tunjangan baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI/Polri.

Di mana tunjangan baru ini telah disahkan oleh Sri Murlyani pada 3 Mei 2023 dan berlaku efektif mulai bulan Mei 2023.

Tak heran jika setiap pembukaan pendaftaran PNS dan TNI/Polri selalu menarik minat banyak orang, salah satunya karena adanya tunjangan baru sesuai dengan PMK dari Sri Mulyani.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Kapan Cair? Ini Kata Sri Mulyani!

Selain gaji pokok yang mereka terima, PNS dan anggota TNI/Polri juga mendapatkan tunjangan baru sesuai dengan PMK yang baru disahkan.

Besaran nominal tunjangan ini sungguh mengagumkan jika diterima setiap bulan.

PMK tersebut, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023, mengatur mengenai standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024.

Dengan adanya tunjangan baru ini, PNS dan TNI/Polri tidak hanya menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13, tetapi juga tunjangan bulanan yang baru.

Baca Juga: Update Terbaru Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Tahun 2023, Segini Nominalnya

Perlu diperjelas bahwa terdapat perbedaan antara tunjangan uang makan dan uang lauk pauk bagi PNS dan anggota TNI/Polri.

Dasar perhitungan jumlah hari yang mendasari untuk tunjangan ini juga berbeda antara keduanya.

PMK Nomor 49 Tahun 2023 menetapkan bahwa tunjangan uang makan PNS dihitung berdasarkan jumlah hari kerja, sedangkan tunjangan uang lauk pauk TNI/Polri dihitung berdasarkan jumlah hari kalender dalam bulan yang bersangkutan.

Baca Juga: Perihal 69 PNS dengan Harta Tak Wajar, Menkeu: Sedang Dilakukan Investigasi Lebih Lanjut

Selain itu, besaran tunjangan juga berbeda antara PNS golongan I, II, III, IV, dan anggota TNI/Polri.

Untuk besaran tunjangan baru uang makan dan uang lauk pauk, PNS golongan I dan II diberikan sebesar Rp35.000 per orang per hari (OH).

PNS golongan III diberikan sebesar Rp37.000 per OH, PNS golongan IV diberikan sebesar Rp41.000 per OH.

Sedangkan untuk anggota TNI/Polri diberikan sebesar Rp60.000 per OH.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru! Jangan Lewatkan Kesempatan Bergabung dengan IKN, Seleksi PPNPN Non-PNS Sudah Dibuka

Dengan adanya tunjangan baru ini, PNS dan TNI/Polri dapat memenuhi kebutuhan biaya makan sehari-hari selama menjalankan tugas sebagai aparatur negara atau menjaga kedaulatan negara.

Tunjangan baru ini memberikan manfaat yang signifikan bagi PNS dan TNI/Polri.

Jika tunjangan ini dikalikan dengan jumlah hari dalam bulan, maka anggota TNI/Polri dapat menerima tunjangan baru sebesar Rp1,8 juta per bulan.

Baca Juga: Tunjangan Insentif Guru Madrasah ‘Bukan PNS’ Rp250 Ribu akan Cair Bulan Juni 2022? Berikut Penjelasanya

Hal ini memberikan tambahan penghasilan yang penting bagi mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan negara.

Dengan diterbitkannya PMK baru ini, diharapkan bahwa tunjangan baru bagi PNS dan TNI/Polri akan memberikan dorongan dan motivasi yang lebih bagi mereka dalam melaksanakan tugas-tugas penting.

Selain itu, pemberian tunjangan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan mendorong semangat serta dedikasi dalam melaksanakan tugas demi kepentingan negara dan masyarakat.***

Editor: Wulandari Noor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x