PR TASIKMALAYA- Kenaikan gaji pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) tahun 2023 kini sudah diumumkan, setelah sebelumnya diadakan rapat antara Pemerintah dan Badan Keuangan Negara.
Hasilnya menyatakan bahwa kenaikan gaji pensiunan PNS tahun ini ditetapkan sebesar 5 persen dari nilai yang telah ditetapkan sebelumnya. Kenaikan gaji ini berlaku untuk seluruh pegawai PNS pensiunan.
Kondisi ini berlaku sejak 1 Januari 2023. Dalam kondisi ini adalah kenaikan gaji yang pertama kalinya sejak tahun 2018.
Kenaikan gaji ini didasarkan pada ketentuan yang ada.
Adapun ketentuan-ketentuan yang mengatur penyesuaian gaji untuk pegawai PNS pensiunan ini adalah:
-Pertama: dipandang dari kinerja, posisi kepegawaian, dan pengalaman kerja,
-Kedua: keputusan tinggi yang berlaku
-Ketiga, pertimbangan umur dan usia pensiun.
Baca Juga: Tanda Kamu Alami Alergi Dingin, Gatal hingga Kulit Kering