PR TASIKMALAYA - Inovasi bahan pembuatan paspor kini telah dilakukan oleh Indonesia, dengan mengganti bahan dasar menjadi polikarbonat.
Pengubahan bahan dasar paspor ini dipilih oleh pemerintah untuk menyajikan daya tahan dokumen yang kuat.
Paspor sendiri merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap orang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, dan memuat data identitas diri pemegangnya, sehingga kehadirannya di negara lain memiliki kekuatan hukum.
Baca Juga: Pembuatan Paspor Umroh Kini Tidak Memerlukan Rekomendasi Kemenag!
Paspor menjadi dokumen yang sangat penting, karena dapat menjadi prasyarat agar pemegangnya dapat melakukan perjalanan ke luar negeri atau tidak.
Bahkan ketika di tempat tujuan, penyerahan paspor harus dilakukan untuk menunjukkan identitas pemegang sekaligus menentukan apakah ia diterima atau tidak di negara tersebut.
Mengingat pentingnya dokumen ini, maka pemerintah Indonesia mengupayakan agar paspor Indonesia memiliki kualitas yang baik. Sehingga memiliki daya tahan kuat dan tidak mudah rusak, tidak dapat dipalsukan, dan memiliki sistem yang canggih agar memudahkan proses pemeriksaan.
Baca Juga: Kemenkumham Ubah Masa Berlaku Paspor Menjadi 10 Tahun, Berikut Syarat Mendapatkannya