Pendaftaran paspor tentunya dilakukan di kantor Imigrasi kemenkumham.
Sehingga seluruh masyarakat dapat memilih kantor pelayanan yang terdekat dan mudah diakses. Namun untuk saat ini kantor yang melayani pembuatan paspor elektronik baru tersedia di 3 tempat, yaitu :
1. Kantor Imigrasi Kelas I khusus TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi),
Baca Juga: Pertama Kalinya! Amerika Serikat Keluarkan Paspor untuk Warganya dengan Jenis Kelamin ‘X’
2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI, Jakarta Selatan, dan
3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI, Jakarta Barat.
Tahapan yang harus dilalui masyarkat dalam melakukan permohonan paspor elektronik ini, sebagai berikut :
1. Bagi Anda yang akan membuat paspor ini, Anda dapat mengajukan permohonan melalui aplikasi M-Paspor dan pilih jenis paspor elektronik lembar polikarbonat
2. Setelah itu, *datangi langsung ke kantor imigrasi sesuai dengan ketersediaan kuota.