Kemenkumham Ubah Masa Berlaku Paspor Menjadi 10 Tahun, Berikut Syarat Mendapatkannya

- 1 Oktober 2022, 10:13 WIB
Ilustrasi. Simak syarat lengkap mendapatkan paspor masa berlaku 10 tahun.
Ilustrasi. Simak syarat lengkap mendapatkan paspor masa berlaku 10 tahun. /Pixabay/cytis

PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merubah masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun.

Adapun kebijakan perubahan tersebut tertuang dalam Permenkumham Nomor 18 tahun 2022.

Aturan perpanjangan paspor telah dimulai sejak 29 September 2022.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham nomor 18 tahun 2022.

Baca Juga: Enggan Bicara, Ayah Lesti Kejora Justru Bagikan Gambar Masa Kecil Buah Hatinya

Sebelumnya Permenkumham merujuk pada Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Perlu diketahui, dalam Permenkumham tersebut, paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Sementara masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.

Hal itu tertuang dalam Pasal 2A ayat 4 yang berbunyi 'Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.'

Baca Juga: Tes Kepribadian: Anda Orang yang Beruntung? Bentuk Lidah Ternyata Mencerminkan Karakter

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x