Pembuatan Paspor Umroh Kini Tidak Memerlukan Rekomendasi Kemenag!

- 25 Februari 2023, 09:28 WIB
Ditjen Kemenkumham RI mencabut syarat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) dalam pembuatan paspor Umrah.
Ditjen Kemenkumham RI mencabut syarat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) dalam pembuatan paspor Umrah. /Pixabay/fuad787041

 

PR TASIKMALAYA – Peraturan terbaru Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) mencabut syarat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) dalam pembuatan paspor Umrah.

Pelaksanaan haji dan Umrah menjadi agenda penting umat Islam Indonesia. Dalam pelaksanaannya pemerintah Indonesia selalu mengadakan pembaharuan pertauran terkait pelaksanaan dan pelayanan haji dan umrah ini. Dimaksudkan untuk dapat memaksimalkan pelayanan dan juga kuota yang Indonesia dapatkan dari pihak Saudi Arabia.

“Rekomendasi Kementerian Agama sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk Umrah,” ujar Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI Silmy Karim melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, pada Jumat, 23 Februari 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Peraturan soal paspor Umrah ini diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI setelah melaksanakan audiensi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI).

Baca Juga: Rumor soal sang Istri Membuatnya Marah, Song Joong Ki Ungkap Perasaannya pada Katy Louise!

“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah,” lanjut Silmy Karim.

Dengan keputusan seperti di atas, komitmen Ditjen Imigrasi akan melayani jamaah Haji maupun Umrah secara maksimal, mulai dari proses pembuatan paspor hingga pemberangkatan.

Aturan mengenai rekomendasi Kemenag dalam pembuatan paspor untuk Haji dan Umrah tercantum dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 4. Yang kemudian peraturan rekomendasi Kemenag sebagai syarat pengajuan paspor haji dan umrah, tersebut  dicabut dengan surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi jamaah haji dan umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 tanggal 22 Februari 2023.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x