Untuk tarif pembuatan paspor elektronik polikarbonat sebesar Rp650.000/permohonan.
Sedangkan untuk layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama) sebesar Rp1.000.000.
Adanya pilihan durasi pembuatan paspor, ini dikarenakan proses pencetakan paspor elektronik polikarbonat membutuhkan waktu yang lebih lama dari pencetakan paspor pada umunya.
"Halaman biodatanya yang menggunakan bahan polikarbonat. Karena materialnya yang lebih kuat, pencetakannya tidak bisa menggunakan tinta seperti paspor biasa atau paspor elektronik lembar laminasi, harus menggunakan teknologi laser," kata Achmad Nura Saleh, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, pada Senin, 8 Mei 2023.
Inovasi ini menjadi sebuah kabar baik bagi masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri. Karena akan mendapatkan paspor yang memiliki kualitas baik, sehingga dapat nyaman dalam melakukan perjalanan.***