Majelis Hakim Sebut Bharada E Punya Kesempatan Tidak Menembak Bagian Vital Brigadir J

- 15 Februari 2023, 14:10 WIB
Majelis Hakim mengatakan bahwa Bharada E sebenarnya memiliki kesempatan tidak menembak bagian vital Brigadir J.
Majelis Hakim mengatakan bahwa Bharada E sebenarnya memiliki kesempatan tidak menembak bagian vital Brigadir J. /ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN

Baca Juga: Romansa yang Manis! Berikut 5 Drakor Anak Sekolah yang Cocok untuk Remaja

Sehingga, Bharada E juga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pada sebelumnya, Eliezer sempat dituntut hukuman 12 tahun penjara atas keterlibatan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Namun pada persidangan 15 Februari 2023, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan sebelumnya.

Vonis yang diberikan Bharada Eliezer dari Majelis Hakim adalah hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara.

Baca Juga: Ditunggu oleh Penggemar, Akhirnya Kevin Feige Mengonfirmasi Masa Depan Moon Knight di MCU

Dalam perkara tersebut, Eliezer bersama empat terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Amicus curiae atau sahabat pengadilan sempat digunakan untuk membela Eliezer untuk pastikan Bharada E tidak mendapatkan vonis berat.

Selain itu, para pendukung dan teman dari Bharada E juga memberikan support serta berharap bisa mendapatkan hukuman bebas.***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah