Majelis Hakim Sebut Bharada E Punya Kesempatan Tidak Menembak Bagian Vital Brigadir J

- 15 Februari 2023, 14:10 WIB
Majelis Hakim mengatakan bahwa Bharada E sebenarnya memiliki kesempatan tidak menembak bagian vital Brigadir J.
Majelis Hakim mengatakan bahwa Bharada E sebenarnya memiliki kesempatan tidak menembak bagian vital Brigadir J. /ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN

PR TASIKMALAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengatakan dan menilai bahwa Bharada Eliezer atau Bharada E punya kesempatan untuk tidak membunuh Brigadir Yosua alias Brigadir J secara langsung.

Majelis Hakim mengatakan bahwa Bharada E bisa menembak bagian lain dari tubuh Brigadir J. Sehingga kesempatan Brigadir Yosua untuk mati bisa dihindarkan atau dibawa ke rumah sakit terdekat.

Walaupun demikian, Eliezer mengarahkan senjata jenis Glock 17 dan menembak lebih dari dua kali ke bagian vital tubuh Brigadir J. Serta membuat Yosua meninggal di lokasi karena peristiwa tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hakim Anggota bernama Alimin Ribut Sujono saat membacakan unsur-unsur vonis terhadap Bharada E dalam lanjutan sidang kasus pembunuhan Brigadir J pada 15 Februari 2023.

Baca Juga: Madura United vs Persita Tangerang di BRI Liga 1 pada 15 Februari 2023: Link Nonton dan Prediksi Skor Akhir

“Sebenarnya terdakwa mempunyai kesempatan untuk menghindari meninggalnya korban Yosua dengan mengarahkan (tembakan) ke bagian tubuh lain yang bukan daerah vital dari Yosua,” ucap Hakim Alimin sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Terdakwa telah mengarahkan senjata Glock-17 miliknya ke tubuh korban Yosua menembakan 3 sampai dengan 4 sehingga mengenai tubuh bagian korban yang vital,” lanjutnya.

Diketahui, Bharada E punya sifat kepatuhan yang cukup tinggi. Sehingga perintah dari atasan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditentukan.

Maka dari itu, Bharada E langsung melaksanakan tugas dari terdakwa Ferdy Sambo untuk membunuh dengan menembak Brigadir J tanpa terkecuali.

Baca Juga: Romansa yang Manis! Berikut 5 Drakor Anak Sekolah yang Cocok untuk Remaja

Sehingga, Bharada E juga ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pada sebelumnya, Eliezer sempat dituntut hukuman 12 tahun penjara atas keterlibatan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Namun pada persidangan 15 Februari 2023, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan sebelumnya.

Vonis yang diberikan Bharada Eliezer dari Majelis Hakim adalah hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara.

Baca Juga: Ditunggu oleh Penggemar, Akhirnya Kevin Feige Mengonfirmasi Masa Depan Moon Knight di MCU

Dalam perkara tersebut, Eliezer bersama empat terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Amicus curiae atau sahabat pengadilan sempat digunakan untuk membela Eliezer untuk pastikan Bharada E tidak mendapatkan vonis berat.

Selain itu, para pendukung dan teman dari Bharada E juga memberikan support serta berharap bisa mendapatkan hukuman bebas.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah