Bharada E Jadi Justice Collaborator, LPSK: Jadi Contoh untuk Peranan di Kasus Lainnya

- 15 Februari 2023, 13:53 WIB
Bharada E disebut menjadi justice collaborator oleh LPSK.
Bharada E disebut menjadi justice collaborator oleh LPSK. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww.

PR TASIKMALAYA – Bharada Richard Eliezer atau dikenal dengan sapaan Bharada E kini telah mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara. Hal tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim pada sidang yang digelar Rabu, 15 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” kata hakim.

Vonis yang dijatuhkan kepada Bharada E tersebut jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa, dimana sebelumnya Bharada E dituntut dengan 15 tahun penjara.

Keringanan hukuman tersebut dilihat dari keterlibatan Bharada E atau bisa dibilang sebagai justice collaborator dalam sidang penyelidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Meski Tanpa Penonton, Fabio Lefundes Optimis Madura United FC Bisa Lakukan yang Terbaik Saat Lawan Persita

Perannya menjadi justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini menjadi sorotan publik.

Menurut Wakil Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtyas, menyebut bahwa Bharada E jadi contoh justice collaborator dalam kasus ini.

Melihat keringanan hukuman yang didapatkan oleh Bharada E, Wakil LPSK mengharapkan peran justice collaborator pada kasus Bharada E ini bisa memberikan pengaruh untuk peranan lainnya di kasus lain.

“Kami berharap orang yang hendak jadi menjadi justice collaborator pasti melihat kasus ini dan jangan sampai kemudian kasus ini membuat yang bersangkutan mundur sehingga kasus besar tidak tertutup,” ujarnya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x