Breaking News: Tok! Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 15 Februari 2023, 12:47 WIB
Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. /ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN/

PR TASIKMALAYA- Hasil sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang dijadwalkan hari ini, Rabu, 15 Februari 2023 telah selesai dibacakan.

Berdasarkan hasil sidang, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara yang disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.

"Dengan terbuktinya terdakwa melakukan tindak pidana pada Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Eliezer dihukum selama 1 tahun 6 bulan penjara, katanya dilansir dari Pikiran Rakyat.

Dengan begini, hasil sidang vonis untuk seluruh terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir j telah dibacakan dalam minggu ini, yakni tanggal 13-15 Februari 2023.

Baca Juga: Tayang Perdana Hari Ini! Berikut Link Nonton Sub Indo The Heavenly Idol Episode 1

Dalam hasil sidang vonis, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun bui, Kuat Maruf 15 tahun penjara, Ricky Rizal dijatuhi hukuman kurungan selama 13 tahun dan Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x