Bharada E Jadi JC dalam Kasus Brigadir J, Gayus Lumbuun: Tak Harus Dihukum Ringan

- 4 Februari 2023, 11:41 WIB
Simak peran Richard Eliezer (Bharada E) sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Simak peran Richard Eliezer (Bharada E) sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN/

PR TASIKMALAYA – Kedudukan Richard Eliezer (Bharada E) sebagai justice collaborator (JC) dan penerapan hukuman terhadapnya menjadi perbincangan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Diskusi publik mengenai kasus pembunuhan Brigadir J itu sendiri saat ini telah memasuki topik vonis terhadap Bharada E yang berkedudukan sebagai JC.

Sebelumnya Bharada E telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 12 tahun, apakah vonisnya akan berkurang dengan pertimbangan posisinya sebagai JC di putusan hakim nanti? 

Baca Juga: Mengungkap Karakter atau Kepribadian dari Bentuk Tangan, Cocokkan dengan Gambar Tes Psikologi

Pembahasan tersebut tentunya mengundang atensi penuh dari para ahli dan pengamat hukum di Indonesia.

Sebab pelaksanaan JC sejatinya telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yan Bekerjasama di Dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Peraturan itulah yang menjadi dasar pelaksanaan JC dalam praktik peradilan di Indonesia, termasuk dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Baca Juga: Siap Masuk Kampus Favorit? Simak 5 Perubahan Penting Terkait Alur Tes Masuk PTN 2023

Berdasarkan penjelasan dari SEMA di atas, justice collaborator merupakan pelaku tindak pidana yang bekerjasama dengan memberikan keterangan kepada hakim dan penegak hukum lainnya dalam upaya pengusutan perkara pidana.

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x