PR TASIKMALAYA – Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J kembali dilanjutkan dan memanggil Bharada E dengan agenda tanggapan jaksa (replik) atas nota pembelaan dari pihak terdakwa (pledoi).
Pada persidangan kali ini, Amicus Curiae atau sahabat pengadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari terdakwa lainnya, termasuk Bharada E.
Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu bersama pihaknya memberikan tanggapan soal mengirimkan Amicus Curiae ke Bharada E.
Menurut Erasmus, jika Bharada E dianggap sebagai Justice Collaborator, maka putusan 12 tahun dipenjara akan bisa berkurang.
Baca Juga: Ada Island 2 hingga Taxi Driver 2, Inilah 8 Judul Drakor yang Akan Tayang Februari 2023!
“Begitu Bharada E ini dianggap sebagai Justice Collaborator, maka harusnya putusan yang diberikan, reward yang diberikan adalah putusan yang paling ringan dari terdakwa lainnya,” ucap dia pada 30 Januari 2023, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Erasmus memaparkan, meskipun persidangan masih berlangsung dan 12 tahun adalah vonis yang ditetapkan tuntutan jaksa, ICJR mengirimkan Amicus Curiae sebagai bentuk dukungan masyarakat kepada pengadilan untuk berikan putusan yang lebih adil dan manusiawi.
Dia melihat vonis 12 tahun penjara menunjukan bahwa jaksa tidak konsisten dalam menentukan tuntutan.
Hal itu disebabkan tuntutan Bharada E lebih lama dibandingkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf yang sama-sama dituntut 8 tahun penjara.
Baca Juga: Link Nonton PSM Makassar vs RANS Nusantara FC, Tersedia Preview Pertandingan