Inilah 5 Alasan Aliansi Akademisi Bela Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 6 Februari 2023, 16:50 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E tiba untuk menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). /ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN/

PR TASIKMALAYA- Aliansi Akademisi Indonesia yang terdiri dari 122 orang akademisi dari berbagai universitas di Indonesia baru-baru ini menyampaikan lima alasan membela Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Lima alasan Aliansi Akademisi membela Bharada E ini disampaikan oleh perwakilan Aliansi Akademisi Indonesia dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Sulistyowati Irianto.

"Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan surat ini menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) untuk membela saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima pada 6 Februari 2023.

Inilah lima alasan mengapa Aliansi Akademisi membela Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J:

Baca Juga: Serba-serbi Jurusan Kuliah PGSD, Sesuai untuk Kamu yang Suka Dunia Anak-anak

1. Bharada E adalah saksi pelaku atau justice collaborator yang rela menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran. Selain itu terbongkarnya juga kasus kejahatan kemanusiaan di ruang pengadilan.

Kasus pembunuhan Brigadir J ini sekaligus mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sehingga tanpa kejujuran dan keberanian Bharada E, kasus itu akan tertutup rapat dari pengetahuan publik dan menjadi dark number.

LPSK juga telah merekomendasikan Bharada E sebagai justice collaborator yang didasarkan pada terpenuhinya syarat sebagai pelaku sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

2. Ada relasi kuasa yang timpang dalam hubungan antara Bharada E dan atasannya sehingga perintahnya sukar ditolak.

Baca Juga: Perawat Gunting Jari Bayi Diperiksa Polrestabes Palembang

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x