JPU Ungkap Hal yang Beratkan Hukuman Putri Candrawathi, Begini Katanya!

- 18 Januari 2023, 14:50 WIB
Ini penjelasan dari JPU mengenai hal-hal yang memberatkan hukuman Putri Candrawathi di kasus pembunuhan Brigadir J.
Ini penjelasan dari JPU mengenai hal-hal yang memberatkan hukuman Putri Candrawathi di kasus pembunuhan Brigadir J. /ANTARA/Muhammad Adimaja

PR TASIKMALAYA - Pada sidang lanjutan yang digelar Rabu, 18 Januari 2023, Putri Candrawathi secara sah jadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J dan dituntut dengan hukuman pidana selama 8 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri, di Jakarta Selatan.

Putri Candrawathi terlibat atas kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa lainnya, Ferdy Sambo, Richard Elieze, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Dalam persidangan, JPU menyampaikan beberapa pertimbangan untuk masuk dalam tuntutannya, yakni hal yang memberatkan dan meringankan.

Baca Juga: 11 Link Twibbon untuk Perayaan Tahun Baru Imlek 2023, Mari Rayakan Tahun Kelinci dengan Sukacita

Menurutnya, hal yang memberatkan hukuman terdakwa PC yakni terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan,” ujar jaksa yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Selain itu, terdakwa PC tidak mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya hingga akhir persidangan.

“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x