PR TASIKMALAYA - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi terbukti bersama-sama mendukung Ferdy Sambo dalam rencana pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi dijatuhi hukuman 8 tahun atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan penangkapan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan Putri Candrawathi.
Baca Juga: Lowongan Kerja Prima Food Tasikmalaya dan Sekitarnya, Dibuka 2 posisi
Melansir laman PMJ News, tuntutan penjara 8 tahun ini dibacakan JPU dalam sidang Putri Candrawathi yang digelar hari ini, Rabu, 18 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa menyimpulkan, Putri Candrawathi melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dikutip dari PMJ News, Putri Candrawathi terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan suaminya yakni Ferdy Sambo.
Baca Juga: Pengunjung Ruang Sidang Membludak di Sidang Tuntutan Bharada E dan Putri Candrawathi