PR TASIKMALAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menyimpulkan bahwa terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan ajudannya.
Hal ini disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin, 16 Januari 2023 dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi.
Terkait kesimpulan JPU soal dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua, keluarga Brigadir J yang diwakili kuasa hukumnya merasa tidak setuju.
Pasalnya, Brigadir J selama bertugas sebagai ajudan Putri Candrawathi sudah memiliki tunangan dan akan menikah.
Baca Juga: Tes IQ: Jangan Ngaku Jenius Jika Tak Bisa Temukan Angka yang Tersembunyi di Gambar Ilusi Optik Ini
Martin Lukas Simanjuntak yang menjadi tim kuasa hukum keluarga Brigadir J memberikan tanggapannya soal kesimpulan JPU.
"Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat," kata Martin Lukas Simanjuntak pada 16 Januari 2023, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.
Diketahui, Yosua sudah memiliki tunangan bernama Vera Simanjuntak.
Baca Juga: Tes IQ: Bisa Menemukan Angka 59 dalam 10 Detik? Tunjukan Ketelitian dan Mata Elang Kamu