Komentar Keluarga Brigadir J soal Dugaan Perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua

- 17 Januari 2023, 06:14 WIB
Tanggapan keluarga Brigadir J terkait kesimpulan JPU terkait dugaan perselingkuhan antara Yosua dan Putri Candrawathi.
Tanggapan keluarga Brigadir J terkait kesimpulan JPU terkait dugaan perselingkuhan antara Yosua dan Putri Candrawathi. /Antara/Reno Esnir

PR TASIKMALAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat menyimpulkan bahwa terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan ajudannya.

Hal ini disampaikan JPU dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin, 16 Januari 2023 dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa Putri Candrawathi.

Terkait kesimpulan JPU soal dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua, keluarga Brigadir J yang diwakili kuasa hukumnya merasa tidak setuju.

Pasalnya, Brigadir J selama bertugas sebagai ajudan Putri Candrawathi sudah memiliki tunangan dan akan menikah.

Baca Juga: Tes IQ: Jangan Ngaku Jenius Jika Tak Bisa Temukan Angka yang Tersembunyi di Gambar Ilusi Optik Ini

Martin Lukas Simanjuntak yang menjadi tim kuasa hukum keluarga Brigadir J memberikan tanggapannya soal kesimpulan JPU.

"Dalam bagian kesimpulan jaksa terkait adanya perselingkuhan kami tidak sepakat," kata Martin Lukas Simanjuntak pada 16 Januari 2023, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Diketahui, Yosua sudah memiliki tunangan bernama Vera Simanjuntak.

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Menemukan Angka 59 dalam 10 Detik? Tunjukan Ketelitian dan Mata Elang Kamu

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x