PR TASIKMALAYA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan menilai bahwa tidak ada unsur pelecehan seksual pada kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Namun, JPU menyakini adanya perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.
Keyakinan JPU terkait adanya pelecehan seksual membantah keterangan ahli psikologi forensik, Reni Kusumowardhani.
Sebelumnya Reni hadir sebagai saksi ahli dan menyatakan bahwa ada peristiwa pelecehan seksual.
Baca Juga: Butuh Wallpaper Tema Imlek 2023? Inilah 15 Link Gambar yang Bisa Anda Pilih
Pernyataan Reni terkait hal tersebut bertentangan dengan keterangan ahli lainnya.
“Kami tanggapi bahwa keterangan Dr. Reni terkait kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya di persidangan,” ucap JPU pada Senin, 16 Januari 2023, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Saksi ahli yang bertentangan dengan Reni adalah Aji Febriyanto, saksi ahli poligraf dalam persidangan sebelumnya.
Aji mengatakan di persidangan sebelumnya bahwa hasil poligraf dari Putri Candrawathi berbohong.