Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU

- 18 Januari 2023, 13:51 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menjatuhkan hukuman pidana kepada Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menjatuhkan hukuman pidana kepada Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir J. /PMJ News/

PR TASIKMALAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menjatuhkan hukuman pidana kepada Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui, Putri Candrawathi dituntut dengan pidana 8 tahun penjara oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Januari 2023.

Walaupun demikian, ada potongan masa tahan untuk Putri Candrawathi dengan syarat terdakwa tetap ditahan.

Berikut adalah pernyataan JPU kepada Putri Candrawathi yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Lowongan Kerja Tasikmalaya PT Adyaceda Amandelis Buka 2 Posisi!

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa.

Selain itu, Putri Candrawathi juga didakwa melanggar salah satu pasal atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Pasal tersebut adalah Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terdakwa Putri Candrawathi resmi terlibat atas kasus pembunuhan Brigadir J bersama empat terdakwa lainnya.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah