PR TASIKMALAYA — Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh mantan petinggi Polri beserta ajudannya terhadap Brigadir J masih terus berlanjut.
Persidangan hari ini dikhususkan untuk terdakwa Kuat Ma’ruf yang turut andil dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa terjadinya peristiwa penembakan di Magelang hingga mengakibatkan meninggalnya Brigadir J dipicu karena adanya perselingkuhan Putri Candrawathi dengan Brigadir J.
Jaksa memaparkan isi tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Baca Juga: Drakor Island Season 2: Teori, Pemeran, dan Jadwal Tayang
Agenda persidangan terdakwa Kuat Ma’ruf adalah pembacaan tuntutan.
“Fakta hukum, bahwa benar pada Kamis tanggal 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah Ferdy Samo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban (Brigadir) J dengan saksi Putri Candrawathi,” ucap Jaksa, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Hal tersebut diyakini jaksa sesuai dengan keterangan dari para saksi, Putri Candrawathi dan Kuat Ma’ruf.
Tidak hanya itu, keterangan dari saksi ahli poligraf, Aji Febriyanto, turut meyakinkan JPU terkait adanya perselingkuhan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi.