Berikut Besaran UMP Tahun 2023 di 34 Provinsi di Indonesia

- 11 Desember 2022, 17:12 WIB
Berikut besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia, tidak boleh melebih sepuluh persen.*
Berikut besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023 di 34 provinsi di Indonesia, tidak boleh melebih sepuluh persen.* /PIXABAY/iqbalnuril

21. Kalimantan Selatan 3.149.997 (naik 8,3%)

22. Sulawesi Barat 2.871.794 (naik 7,16%)

23. Sulawesi Tengah 2.599.546 (naik 8,73%)

24. Gorontalo 2.989.350 (naik 6,74%)

Baca Juga: Tes IQ: Asah Otak Kamu dan Gunakan Ketelitian untuk Temukan Perbedaan pada Nenek yang Sedang Merajut Kaos Kaki

25. Sulawesi Utara 3.485.000 (naik 5,24%)

26. Sulawesi Tenggara 2.758.948 (naik 7,10%)

27. Sulawesi Selatan 3.385.145 (naik 8,3%

28. Maluku 2.812.827 (naik 7,39%)

Baca Juga: Tengah Populer! Inilah 10 Idol KPop yang Kuasai Google Trends Sepanjang 2022

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah